Beberapa waktu lalu, penulis mengalami situasi yang cukup membuat panik ketika menyadari bahwa paspor hilang. Setelah melalui berbagai proses pengurusan paspor yang hilang, penulis ingin berbagi pengalaman tentang cara mengurus paspor yang hilang, lengkap dengan langkah-langkah dan tips untuk mempercepat proses pengurusannya.
1. Melaporkan Kehilangan ke Kepolisian
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah segera melapor ke kantor polisi terdekat (POLRES/POLDA). Kamu juga bisa membuat surat kehilangan di Mall Pelayanan Publik (MPP) jika ada pihak kepolisian yang bertugas di sana. Kamu akan diminta untuk menjelaskan kronologi hilangnya paspor dan mendapatkan surat keterangan kehilangan. Surat ini sangat penting karena menjadi syarat utama untuk proses penggantian paspor di kantor imigrasi. Perlu dicatat, untuk keperluan pembuatan surat keterangan kehilangan, kamu memerlukan nomor paspor yang hilang. (Bagi yang membaca ini dan paspornya masih ada, sebaiknya buat salinan digital agar tidak repot di kemudian hari jika terjadi sesuatu pada paspor kalian).
Jika tidak mengingat nomor paspor apa yang harus dilakukan?
Kalau kamu lupa nomor paspor yang hilang dan tidak memiliki salinannya, berikut langkah-langkah untuk cek nomor paspor yang hilang:
- Saat membuat laporan, kamu bisa menyampaikan bahwa kamu tidak mengingat nomor paspor yang hilang. Di surat kehilangan, bisa dituliskan “Tidak Ingat”. Namun, jika pihak kepolisian tetap mensyaratkan nomor paspor, lanjutkan ke langkah nomor 2.
- Kamu harus mendatangi kantor imigrasi tempat kamu membuat paspor yang hilang. Di sana, kamu bisa meminta bonfile paspor (berkas file paspor sebelumnya) yang hilang. Jangan lupa membawa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Pernikahan sebagai bukti identitas.
- Kalau kamu sudah pindah domisili dan kantor imigrasi tempat pembuatan paspor jauh dari lokasi saat ini, kamu bisa mendatangi kantor imigrasi kelas 1 terdekat. Di sana, kamu bisa langsung menuju bagian Inteldakim untuk berkonsultasi. Pihak Inteldakim akan memberikan informasi terkait nomor paspor lama yang hilang (penting untuk ingat di mana terakhir kali kamu membuat paspor). Tetap ingat untuk membawa dokumen pendukung seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Image by Setya Dewanta from Tim Omah Ralin
2. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses penggantian paspor. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Pernikahan (pilih salah satu yang sesuai dengan dokumen yang digunakan untuk pembuatan paspor sebelumnya)
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
Pastikan kamu juga membawa fotokopi dari semua dokumen ini. Meskipun fotokopi Surat Kehilangan tidak wajib, sebaiknya tetap disiapkan untuk berjaga-jaga.
Catatan Penting: Pastikan nama dan tanggal lahir di setiap dokumen sesuai. Jika ada perbedaan, kamu perlu mengurus administrasi tambahan di Dukcapil. Alamat pada KTP dan domisili yang berbeda tidak akan menjadi masalah selama nama dan tanggal lahir sesuai.
3. Proses di Kantor Imigrasi
Untuk mengurus paspor yang hilang, kamu tidak perlu mendaftar antrean online. Kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi kelas 1 dan mengambil nomor antrean untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada tahap ini, petugas imigrasi akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara terkait kronologi kehilangan paspor.
Jika alasan kehilangan dinilai valid dan bukan akibat kecerobohan, proses akan dilanjutkan. Namun, jika ditemukan unsur kelalaian yang disengaja, penggantian paspor bisa ditunda hingga 6 bulan.
Tips Proses BAP:
- Pemrosesan BAP dibatasi maksimal 6 berkas per hari. Datanglah pagi hari untuk mendapatkan nomor antrean awal.
- Berdasarkan pengalaman, datang pukul 07.00 WIB untuk mengambil nomor antrean adalah waktu yang ideal agar mendapatkan quota pemrosesan berkas BAP.
4. Estimasi Waktu Proses
Setelah wawancara BAP selesai, kamu akan diminta menunggu 3–4 hari kerja untuk proses verifikasi data. Jika semua dokumen sudah lengkap dan hasil wawancara memuaskan, kamu akan dihubungi melalui WhatsApp untuk penjadwalan foto paspor baru. Setelah itu, kamu akan diminta menunggu sekitar 3 hari kerja sejak pembayaran administrasi paspor dilakukan.
- Proses penerbitan paspor elektronik memakan waktu sekitar 3 hari kerja. Setelah 3 hari kerja, kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi untuk menanyakan apakah paspor sudah bisa diambil. Jangan lupa membawa bukti bahwa kamu telah melakukan foto paspor dan wawancara. Total estimasi waktu untuk mendapatkan paspor baru adalah sekitar 6–7 hari kerja.
- Layanan Percepatan: Untuk paspor yang hilang, tidak tersedia layanan percepatan.
Image by Setya Dewanta from Tim Omah Ralin
5. Biaya dan Denda
Berikut adalah biaya yang diperlukan untuk mengurus paspor baru:
- Biaya penerbitan paspor: Rp350.000 (paspor biasa) atau Rp650.000 (e-paspor).
- Denda kehilangan paspor: Rp1.000.000.
Jika paspor hilang akibat force majeure (bencana alam), denda ini tidak akan dikenakan. Pastikan melampirkan bukti pendukung saat mengajukan klaim ini.
6. Tips untuk Mempercepat Proses
Berikut beberapa tips berdasarkan pengalaman pribadi untuk mempercepat proses pengurusan paspor yang hilang:
- Lengkapi semua dokumen sebelum berangkat: Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi untuk menghindari bolak-balik.
- Datang lebih awal: Ini penting untuk mendapatkan nomor antrean lebih awal, terutama di kantor imigrasi yang padat.
- Hindari musim liburan: Kantor imigrasi cenderung lebih sibuk selama musim liburan, jadi pilih waktu yang lebih tenang untuk menghindari antrian panjang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan dokumen dengan baik, proses pengurusan paspor yang hilang bisa berjalan lancar dan efisien.pengalaman penulis ini dapat membantu kamu yang sedang atau akan mengurus paspor yang hilang.
Bagi kamu yang sedang mencari homestay di Jogja, kamu bisa mendapatkan homestay yang terjangkau dengan menghubungi Omah Ralin Customer Service.